Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Contoh Kasus Pelanggaran Perindustrian

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Direktur dari PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) berinisial MA karena menggunakan garam industri untuk keperluan konsumsi. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.  Daniel mengatakan, MA melanggar aturan hukum karena memperdagangkan garam industri impor yang tidak bisa digunakan untuk konsumsi dan tidak ada surat izin perdagangannya dengan merek Gadjah Tunggal. “MA sebagai Direktur PT GSA dan terhadap tersangka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 15 Mei 2018,” tegas Daniel hari Senin (28/5/2018) di Gedung Mina Bahari II yang menjadi gedung sementara Bareskrim Polri.  “Garam ini diimpor dari India dan Australia,” lanjut dia.  Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti lebih dari 40 ribu ton garam. Masing-masing terdiri dari 290 ribu sak garam konsumsi beryodium merek Gadjah Tungg...

UU Perindustrian dan Konvensi Internasiona

Hukum Peridustrian 11.   Konvensi internasional Konvensi internasional merupakan perjanjian internasional. Istilah lain dari perjanjian internasional merupakan treaty (traktat), pact (pakta), convention (konvensi), charter dll. Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Tujuan Konvensi internasional tentang hak cipta. Melindungi hak cipta secara internasional (dalam hal ini adalah setiap negara peserta). Konvensi internasional digunakan untuk melakukan perjanjian internasional multilateral yang mengatur masalah besar dan penting untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang dapat berlaku luas baik dalam lingkup regional maupun umum. Konvensi Internasional terbagi menjadi beberapa macam: 1. Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni, peserta konvensi sekitar 133 negara. 2. Perjanjian Umum mengena...