Contoh Kasus Pelanggaran Perindustrian
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Direktur dari PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) berinisial MA karena menggunakan garam industri untuk keperluan konsumsi. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga. Daniel mengatakan, MA melanggar aturan hukum karena memperdagangkan garam industri impor yang tidak bisa digunakan untuk konsumsi dan tidak ada surat izin perdagangannya dengan merek Gadjah Tunggal. “MA sebagai Direktur PT GSA dan terhadap tersangka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 15 Mei 2018,” tegas Daniel hari Senin (28/5/2018) di Gedung Mina Bahari II yang menjadi gedung sementara Bareskrim Polri. “Garam ini diimpor dari India dan Australia,” lanjut dia. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti lebih dari 40 ribu ton garam. Masing-masing terdiri dari 290 ribu sak garam konsumsi beryodium merek Gadjah Tungg...