UU Perindustrian dan Konvensi Internasiona


Hukum Peridustrian
11.  Konvensi internasional
Konvensi internasional merupakan perjanjian internasional. Istilah lain dari perjanjian internasional merupakan treaty (traktat), pact (pakta), convention (konvensi), charter dll.
Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Tujuan Konvensi internasional tentang hak cipta. Melindungi hak cipta secara internasional (dalam hal ini adalah setiap negara peserta).
Konvensi internasional digunakan untuk melakukan perjanjian internasional multilateral yang mengatur masalah besar dan penting untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang dapat berlaku luas baik dalam lingkup regional maupun umum.
Konvensi Internasional terbagi menjadi beberapa macam:
1. Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni, peserta konvensi sekitar 133 negara.
2. Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan(The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan perdagangan dari HaKI, peserta konvensi sekitar 132 negara.
3. Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copyright Convention (UCC), peserta konvensi sekitar 95 negara.
4. Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku (performer), produser rekaman suara dan lembaga penyiaran (The Rome Convention), peserta konvensi sekitar 57 negara.
5. Traktat Hak Cipta WIPO (WIPO Copyright Treaty / WCT), telah diratifikasi Indonesia dengan Keppres No. 19 Th. 1997.
6. Traktat Pertunjukan dan Rekaman Suara WIPO (WIPO Performances and Phonograms Traty/ WPPT), telah diratifikasi Indonesia dengan KeppresNo. 74 Th. 2004.

Contoh Konvensi Internasional:

Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29, 1971 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-benda Angkasa pada tanggal 29 November 1971). Contoh berikutnya merupakan Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil Aviation of September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971).

1.2 Berne convention
Adalah kebutuhan akan  peraturan  yang seragam  menghasilkan disetujuinya tanggal 9 September 1886 Bern Convention For The Protection uf Literary and Artistic Works. Bern Convention adalah perjanjian internasional yang  tertua  dibidang hak  cipta  dan  terbuka bagi semua negara untuk di ratifikasi. Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 18  Tahun 1997 mengesahkan Berne Convention dengan reservation (persyaratan) atas Pasal 33 ayat (1) (Pasal 1 Kepres N o. 18 Tahun  1997).
Kebutuhan akan  peraturan  yang seragam  menghasilkan disetujuinya tanggal 9 September 1886 Bern Convention For The Protection uf Literary and Artistic Works. Bern Convention adalah perjanjian internasional yang  tertua  dibidang hak  cipta  dan  terbuka bagi semua negara untuk di ratifikasi. Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 18  Tahun 1997 mengesahkan Berne Convention dengan reservation (persyaratan) atas Pasal 33 ayat (1) (Pasal 1 Kepres N o. 18 Tahun  1997).
Naskah dari  Berne Convention telah mengalami beberapa kali perubahan atau revisi yang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem perlindungan intemasional yang diatur oleh konvensi
Adapun tujuan diadakannya konvensi ini adalah untuk melindungi seluruh  karya sastra, seni maupun ilmu pengetahuan. Kemudian ketentuan-ketentuan Konvensi Bern ini dilengkapi kembali di Paris yaitu pada tanggal 4 Mei 1896 dan diperbaharui lagi di Berlin pada tanggal 13 November 1908 dan kembali dilengkapi di Bern pada tanggal 20 Maret 1914, menyusul  kemudian di Roma pada tanggal  2 Juni 1928 dan terakhir di Brussel pada tanggal 26 Juni 1948.
Dapatlah dipahami hakekat atau prinsip dari perjanjian Bern ini yang bertujuan untuk melindungi hak pengarang (hak cipta) dibidang karya seni,  sastra dan ilmu pengetahuan. Perlindungan mana diberikan kepada seluruh anggota dari konvensi itu. Secara timbal balik melindungi hak pengarang antara negara-negara yang menjadi anggota
Perlindungan diberikan supaya tidak timbul pelanggaran atau kejahatan di bidang hak  pengarang itu. Adapun prinsip tadi terdapat pada Uni Konvensi Bern (Bern Convention Union) 1948 dalam pasal 2 ayat 4 menyatakan karyakarya yang disebut dalam pasal ini akan menerima perlindungan dalam semua negara persatuan (Persatuan  Hak Cipta Bem).
1.3 UCC (universal copyright convention)
UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negaranegara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin ikut berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet , yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin.
Berne Konvensi menyatakan khawatir bahwa keberadaan UCC akan mendorong pihak dalam Konvensi Berne untuk meninggalkan konvensi itu dan mengadopsi UCC sebaliknya. Jadi UCC termasuk klausul yang menyatakan bahwa pihak yang juga Berne pihak Konvensi tidak perlu menerapkan ketentuan Konvensi untuk setiap negara mantan Konvensi Berne yang meninggalkan Konvensi Berne setelah 1951.
Sehingga setiap negara yang mengadopsi Konvensi Berne yang dihukum jika kemudian memutuskan untuk meninggalkannya dan menggunakan perlindungan UCC sebaliknya, karena hak cipta yang mungkin tidak lagi ada di Berne Konvensi menyatakan
Karena hampir semua negara baik anggota atau calon anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia , dan dengan demikian sesuai dengan Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Intellectual Property Rights Agreement, UCC telah kehilangan signifikansi. Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955.
Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
·         Adequate and Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hokum
·         National Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian
·         Formalities. Pasaf III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta
·         Duration of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta
·         Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya.
·         Juridiction of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi.
1.4 kesimpulan
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli.
Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
           
            2.1 UU Hukum Perindustrian
Industri menurut Hinsa Sahaan adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.
·         Undang-undang yang dipakai dalam hukum perindustrian adalah:
·         UU nomor 5 tahun 1984, bab 4 pasal 17 (perlindungan hukum desain)
·         UU nomor 31 tahun 2000 (desain industry dalam hak asasi kekayaan intelektual)
·         Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan 20/MPP/kep/I/2001
·         Pusat Desain Nasional (PDN) 2001-2006
·         2006, program Indonesia design power
·         2007, pameran pekan budaya Indonesia
·         2007, Departemen perdagangan RI meluncurkan hasil studi pemerataan industri kreatif Indonesia
2.2  UU NO. 5 Tahun 1984
            Undang-undang no 5 tahun 1984 berisi:
·         bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
·         bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang.
·         bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu.
·         bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

2.3 UU no. 3 tahun 2014
            Juga Undang-undang no.3 tahun 2014 yang berisi:
Dalam rangka memenuhi pembangunan nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
            2.4 Kesimpulan
Kesimpulan yang diambil dari makalah tentang UU perindustrian ini bahwa dalam segala kegiatan di perindustrian memiliki aturan yang telah ditentukan. Maka demi kenyamanan berjalannya kegiatan perindustrian, sebaiknya patuhi segala peraturan yang ada dan hindari perilaku menyimpang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGANALISA PERUSAHAAN PT.LAKSANA

Jiwa Kepemimpinan, Memiliki Dedikasi, Ketekunan, Daya Nalar dan Berpikir Terbuka

Konvensi Internasional