UU Perindustrian dan Konvensi Internasiona
Hukum
Peridustrian
11. Konvensi
internasional
Konvensi
internasional merupakan perjanjian internasional. Istilah lain dari perjanjian
internasional merupakan treaty (traktat), pact (pakta), convention (konvensi),
charter dll.
Perjanjian internasional
merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Tujuan Konvensi internasional
tentang hak cipta. Melindungi hak cipta secara internasional (dalam hal ini
adalah setiap negara peserta).
Konvensi internasional
digunakan untuk melakukan perjanjian internasional multilateral yang mengatur
masalah besar dan penting untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang
dapat berlaku luas baik dalam lingkup regional maupun umum.
Konvensi
Internasional terbagi menjadi beberapa macam:
1.
Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni,
peserta konvensi sekitar 133 negara.
2. Perjanjian Umum mengenai Tarif dan
Perdagangan(The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), mencakup
perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan perdagangan
dari HaKI, peserta konvensi sekitar 132 negara.
3.
Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copyright Convention (UCC), peserta
konvensi sekitar 95 negara.
4. Konvensi Internasional untuk
perlindungan para pelaku (performer), produser rekaman suara dan lembaga
penyiaran (The Rome Convention), peserta konvensi sekitar 57 negara.
5.
Traktat Hak Cipta WIPO (WIPO Copyright Treaty / WCT), telah diratifikasi
Indonesia dengan Keppres No. 19 Th. 1997.
6. Traktat Pertunjukan dan Rekaman
Suara WIPO (WIPO Performances and Phonograms Traty/ WPPT), telah diratifikasi
Indonesia dengan KeppresNo. 74 Th. 2004.
Contoh Konvensi Internasional:
Convention
on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29,
1971 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh
Benda-benda Angkasa pada tanggal 29 November 1971). Contoh berikutnya merupakan
Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil
Aviation of September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan
Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23
September 1971).
1.2 Berne convention
Adalah kebutuhan
akan peraturan yang seragam
menghasilkan disetujuinya tanggal 9 September 1886 Bern Convention For
The Protection uf Literary and Artistic Works. Bern Convention adalah
perjanjian internasional yang
tertua dibidang hak cipta dan terbuka bagi semua negara untuk di
ratifikasi. Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 mengesahkan Berne Convention
dengan reservation (persyaratan) atas Pasal 33 ayat (1) (Pasal 1 Kepres N o. 18
Tahun 1997).
Kebutuhan
akan peraturan yang seragam menghasilkan disetujuinya tanggal 9 September
1886 Bern Convention For The Protection uf Literary and Artistic Works. Bern
Convention adalah perjanjian internasional yang
tertua dibidang hak cipta
dan terbuka bagi semua negara
untuk di ratifikasi. Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 mengesahkan Berne Convention
dengan reservation (persyaratan) atas Pasal 33 ayat (1) (Pasal 1 Kepres N o. 18
Tahun 1997).
Naskah dari Berne Convention telah mengalami beberapa
kali perubahan atau revisi yang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem
perlindungan intemasional yang diatur oleh konvensi
Adapun tujuan
diadakannya konvensi ini adalah untuk melindungi seluruh karya sastra, seni maupun ilmu pengetahuan.
Kemudian ketentuan-ketentuan Konvensi Bern ini dilengkapi kembali di Paris
yaitu pada tanggal 4 Mei 1896 dan diperbaharui lagi di Berlin pada tanggal 13
November 1908 dan kembali dilengkapi di Bern pada tanggal 20 Maret 1914,
menyusul kemudian di Roma pada tanggal 2 Juni 1928 dan terakhir di Brussel pada
tanggal 26 Juni 1948.
Dapatlah
dipahami hakekat atau prinsip dari perjanjian Bern ini yang bertujuan untuk
melindungi hak pengarang (hak cipta) dibidang karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Perlindungan
mana diberikan kepada seluruh anggota dari konvensi itu. Secara timbal balik
melindungi hak pengarang antara negara-negara yang menjadi anggota
Perlindungan diberikan
supaya tidak timbul pelanggaran atau kejahatan di bidang hak pengarang itu. Adapun prinsip tadi terdapat
pada Uni Konvensi Bern (Bern Convention Union) 1948 dalam pasal 2 ayat 4
menyatakan karyakarya yang disebut dalam pasal ini akan menerima perlindungan
dalam semua negara persatuan (Persatuan
Hak Cipta Bem).
1.3
UCC (universal copyright convention)
UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan
dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi
negaranegara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih
ingin ikut berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang
dan Uni Soviet , yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang
diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan
negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari
Amerika Latin.
Berne Konvensi menyatakan khawatir bahwa keberadaan
UCC akan mendorong pihak dalam Konvensi Berne untuk meninggalkan konvensi itu
dan mengadopsi UCC sebaliknya. Jadi UCC termasuk klausul yang menyatakan bahwa
pihak yang juga Berne pihak Konvensi tidak perlu menerapkan ketentuan Konvensi
untuk setiap negara mantan Konvensi Berne yang meninggalkan Konvensi Berne
setelah 1951.
Sehingga setiap negara yang mengadopsi Konvensi
Berne yang dihukum jika kemudian memutuskan untuk meninggalkannya dan
menggunakan perlindungan UCC sebaliknya, karena hak cipta yang mungkin tidak
lagi ada di Berne Konvensi menyatakan
Karena hampir semua negara baik anggota atau calon
anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia , dan dengan demikian sesuai dengan
Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Intellectual Property Rights Agreement,
UCC telah kehilangan signifikansi. Universal Copyright Convention mulai berlaku
pada tanggal 16 September 1955.
Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1
konvensi antara lain:
·
Adequate
and Effective Protection. Menurut Pasal I
konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan
hokum
·
National
Treatment. Pasal II menetapkan bahwa
ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara
peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah
satu negara peserta perjanjian
·
Formalities.
Pasaf III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran
falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang
menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai
formalitas bagi timbulnya hak cipta
·
Duration
of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu
minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta
ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta
·
Translations
Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak
eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk
menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya.
·
Juridiction
of the international Court of Justice.
Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota
konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi.
1.4
kesimpulan
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang
mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga
menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli.
Universal
Copyright Convention mencoba untuk
mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli
yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan
umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena
adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup
dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang
melahirkan hak tersebut.
2.1 UU Hukum Perindustrian
Industri menurut Hinsa Sahaan adalah bagian dari
sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi
sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.
·
Undang-undang yang
dipakai dalam hukum perindustrian adalah:
·
UU nomor 5 tahun 1984,
bab 4 pasal 17 (perlindungan hukum desain)
·
UU nomor 31 tahun 2000
(desain industry dalam hak asasi kekayaan intelektual)
·
Keputusan menteri
perindustrian dan perdagangan 20/MPP/kep/I/2001
·
Pusat Desain Nasional
(PDN) 2001-2006
·
2006, program Indonesia
design power
·
2007, pameran pekan budaya
Indonesia
·
2007, Departemen
perdagangan RI meluncurkan hasil studi pemerataan industri kreatif Indonesia
2.2 UU NO. 5 Tahun 1984
Undang-undang no 5 tahun 1984
berisi:
·
bahwa tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan landasan
pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang- Undang Dasar
1945.
·
bahwa arah pembangunan
jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya
struktur ekonomi yang seimbang.
·
bahwa untuk mencapai
sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri
memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan
secara seimbang dan terpadu.
·
bahwa berdasarkan
hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta
belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
2.3
UU no. 3 tahun 2014
Juga Undang-undang no.3 tahun 2014
yang berisi:
Dalam rangka memenuhi pembangunan nasional
berdasarkan atas demokrasi ekonomi, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan
paradigma pembangunan industri.
2.4 Kesimpulan
Kesimpulan yang diambil dari makalah tentang UU
perindustrian ini bahwa dalam segala kegiatan di perindustrian memiliki aturan
yang telah ditentukan. Maka demi kenyamanan berjalannya kegiatan perindustrian,
sebaiknya patuhi segala peraturan yang ada dan hindari perilaku menyimpang.
Komentar
Posting Komentar