Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2008 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2008
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau disingkat UMKM merupakan suatu usaha produk yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh badan usaha perorangan dan/atau orang perorangan yang memenuhi suatu Undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-undang tersebuh ialah Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2008. Isi dari Undang-undang tersebut berisi kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah usaha, baik usaha mikro, usaha kecil, maupun usaha menengah.
Pemerintah perlu peduli dengan UMKM, karena UMKM yang mampu menopang perekonomian nasional dengan kuat. Mengapa begitu? UMKM meruapakan usaha ekonomi yang sangat dekat dekat rakyat. UMKM dapat berperan dalam memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.
UMKM rentan terhadap tantangan yang ditimbulkan oleh globalisasi, kemajuan teknologi, dan persaingan yang ketat dari bisnis besar, membuat keberlanjutan UMKM rapuh. Inovasi untuk UMKM tidak selalu tentang penggunaan alat teknologi canggih atau proses produksi sepenuhnya digital. Itu juga dapat datang dalam bentuk model bisnis baru, menciptakan lini produk baru, efisiensi yang lebih baik dalam proses produksi, serta dalam mengintensifkan upaya promosi mereka - semua untuk memastikan bahwa produk UMKM kompetitif dan relevan dengan pasar yang selalu berubah tuntutan.
Komentar
Posting Komentar