Kasus Pelanggaran Hak Cipta 2
Kasus Inul Vizta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Sumber : metrotvnews.com; bintang.com; kapanlagi.com; liputan6.com
http://www.acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx
Tanggapan Saya :
Tanggapan saya tentang kasus inul vizta ini adalah memang benar nyatanya PT Inul vizta ini telah melakukan pelanggaran hak cipta. Tentu saja pihak yang terkait tidak terima atas ketidaknyamanan ini. Karena belum ada izin apapun dari PT terhadap pihak terkait.
PT Vizta Pratama sudah melakukan tindakan yang kurang memuaskan. Karena melakukan penyalinan lagu yang tidak membayar royalti terhadap produser dan penciptanya. Dan juga melakukan penampilan video klip lagu Siti Badriah dan Zaskia Gotik tanpa izin telebih dahulu.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta. Hal ini merupakan salah satu tindakan pihak terkait yang tidak terima atas kerugian yang dihadapinya.
Sebagaimana Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Dengan adanya Undang-Undang tersebut, telah jelas bahwa apapun yang menjadi pelanggaran hak cipta akan dikenakan sanksi sebagaimana Undang-undang tersebut. Bukan hanya karena melanggar atau tidak sengaja melanggar. Tetapi karena ini adalah sebuah aturan hukum di Indonesia.
Kasus Inul Vizta ini menurut saya sangat konkrit. Karena dijelaskan bagaimana yang bersangkutan melakukan kesalahan. Jika semuanya itu adalah faktor ketidaksengajaan saya rasa tidak mungkin karena untuk menyewa tempat saja harus ada perizinan, apalagi melakukan penampilan karya oranglain.
Sebaiknya jika kita berkecimpung di dunia musik kita harus berhati-hati dalam menampilkan suatu karya. karena semuanya itu ada manajemen yang mengelolanya. Jadi, Jika ingin menampilkan atau mempublikasikan sebuah karya/lagu alangkah baiknya ada perizinan terlebih dahulu agar tidak terjadi seperti kasus diatas.
Komentar
Posting Komentar