Bentuk-bentuk Kepemilikan Usaha
Bentuk-bentuk Kepemilikan Usaha
A. Bentuk Kepemilikan
Transfer properti dimulai dengan pemilihan bentuk kepemilikan oleh pembeli. Penekanan kami di sini bukan pada apa yang diperoleh (jenis bunga properti) tetapi pada bagaimana properti itu dimiliki. Salah satu bentuk kepemilikan properti nyata secara hukum cukup sederhana, meskipun pengacara menyebutnya dengan nama yang terdengar rumit. Ini adalah kepemilikan oleh satu individu, yang dikenal sebagai kepemilikan dalam beberapa puluh. Namun, dalam membeli real estat, pembeli sering memperumit masalah dengan mengelompokkan bersama karena pernikahan, pertemanan akrab, atau sekadar untuk membiayai pembelian dengan lebih mudah.
Sewa bersama adalah tanah milik yang dimiliki oleh dua orang atau lebih. Ini terutama dibedakan oleh hak bertahan hidup. Jika dua orang memiliki tanah sebagai penyewa bersama, maka keduanya menjadi pemilik tunggal ketika yang lain meninggal.
Penyewa secara keseluruhan merupakan bentuk kepemilikan yang mirip dengan sewa bersama, kecuali terbatas pada suami dan istri. Ini kadang-kadang digambarkan sebagai kesatuan orang. Di sebagian besar negara bagian yang mengizinkan penyewa secara keseluruhan, akuisisi oleh suami dan istri properti sebagai penyewa bersama secara otomatis menjadi penyewa secara keseluruhan.
B. Go Public
Going Public mengacu pada penawaran umum perdana (IPO) perusahaan swasta, sehingga menjadi entitas publik yang diperdagangkan dan dimiliki. Bisnis biasanya go public untuk mengumpulkan modal dengan harapan berkembang. Selain itu, pemodal ventura dapat menggunakan IPO sebagai strategi keluar (cara untuk keluar dari investasi mereka di perusahaan).
C. Keuntungan dan Kerugian Go Public
Mempublikasikan perusahaan Anda memiliki sejumlah manfaat nyata dan tidak berwujud, termasuk yang berikut:
1. Akses ke modal lebih banyak
2. Peningkatan visibilitas
3. Kurang pengenceran
4. Peningkatan posisi keuangan
5. Likuiditas
6. Peningkatan kemampuan untuk meningkatkan modal di masa depan
7. Keluar dari strategi
8. Peningkatan kredibilitas dengan mitra bisnis
9. Kemampuan yang lebih baik untuk menarik dan mempertahankan personel
10. Peningkatan kekayaan pribadi
D. Proses Go Publik
Berdasarkan pusatinestor.com(Juli 2019), terdapat empat tahapan go public. Berikut tahapan go public di pasar modal Indonesia:
1. Tahap Persiapan, dimana pada tahap ini perlu dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham
terlebih dahulu untuk membentuk kesepakatan antar pemegang saham. Setelah disepakati, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, dimana pada tahap ini calon emiten pada
tahap persiapan tadi melakukan pendaftaran dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Pada tahap ini jga menentukan akan dilanjut atau tidak tergantung bapepam menilai pemenuhan syarat dari calon emiten.
3. Tahap Penawaran Saham, dimana pada tahap ini melalui agen-agen penjual yang telah
ditunjuk, emiten akan menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor. Namun bagi investor yang belum mendapatkan saham yang sesuai dengan keinginannya dapat membeli di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.
4. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek, pada tahap ini saham akan dicatatkan di bursa
efek indonesia.
Komentar
Posting Komentar