Pembiayaan Usaha Baru

PEMBIAYAAN USAHA BARU


1.       DEFINISI PEMBIAYAAN
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Menurut Kasmir, Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit. Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pembiayaan adalah suatu modal yang deiperlukan untuk membuat suatu usaha. Pembiayaan sendiri merupakan hal yang paling vital dalam pembuatan usaha baru. Yang paling utama pembiayaan biasanya menggunakan uang modal, terkadang modal yang besar dibutuhkan untuk membuat suatu usaha baru. Namun tidak sedikit pula usaha yang mebutuhkan modal kecil tapi menghasilkan keuntungan yang besar. Modal ventura adalah salah satu contoh modal yang ada.
Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu:
 · Character
 Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan
dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan   dapat memenuhi kewajibannya.
· Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan
untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
· Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima
pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya Collateral Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
· Condition
Bank syariahharus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
· Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.

2.   BAGAIMANA PEMBIAYAAN DILAKUKAN
A.   Modal Usaha
Pembiayaan bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan memberikan modal. Salah satunya adalah modal ventura. Modal Ventura adalah suatu modal (keuangan) yang biasanya disediakan bagi usaha-usaha baru yang berpotensial tinggi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan investasi tinggi. Modal Ventura disediakan oleh Kapitalis Ventura atau dalam bahasa asingnya, Venture Capitalist (VC). Sebagai timbal-balik dari investasi, Kapitalis Ventura akan mengambil bagian di kepemilikan perusahaan anda. Keuntungan diperoleh investor ketika perusahaan berada di bursa saham atau bila perusahaan menghasilkan keuntungan.
 Modal Ventura berasal dari sekelompok investor yang mengumpulkan uang bersama di dalam Dana Ventura dan menginvestasikan dana itu untuk wiraswasta-wiraswasta yang berpotensial tinggi. Modal Ventura bisa juga berasal dari pihak-pihak kaya yang memulai usaha mereka sebagai wiraswasta. Bentuk pembiayaan ini menarik banyak bisnis baru yang belum lama beroperasi dan terlalu kecil untuk mengumpulkan dana di pasar umum (seperti surat obligasi) dan tidak terkualifikasi untuk mengambil pinjaman bank.
B.    Melalui Lembaga Modal
 Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
 · Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
· Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
· Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
 · Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
· Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
· Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)

3.   TUJUAN PEMBIAYAAN
Tujuan Pembiayaan adalah dalam rangka pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi atau pembelian barang untuk dijual kembali dalam rangka kegiatan ekspor. Sedangkan Pembiayaan modal kerja ekspor dengan prinsip Ijarah adalah untuk penyewaan barang (misal: peralatan, mesin, bangunan) dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja Nasabah Eksportir. Usaha Nasabah Eksportir bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti minuman keras, rokok dan tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia, seperti: narkoba, penyelundupan, dan lain-lain. Bentuk Pembiayaan :
1. Pembiayaan Modal Kerja Transaksional, adalah Pembiayaan Modal Kerja yang
diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja untuk satu siklus usaha atau PMK berdasarkanadanya kontrak kerja yang dilakukan Nasabah Eksportir dengan pihak lain yang selesai dengan berakhirnya masa kontrak kerja tersebut.
2. Pembiayaan Modal Kerja Non Transaksional, adalah Pembiayaan Modal Kerja yang
diberikan untuk memenuhi kebutuhan transaksi Nasabah Eksportir yang bersifat revolving maupun non revolving. Jangka waktu Pembiayaan Modal Kerja Ekspor adalah sampai dengan 1 (satu) tahun atau sesuai dengan siklus usaha Nasabah Eksportir, atau jangka waktu proyeksi cash flow yang ditetapkan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan

4.     PEMBIAYAAN USAHA BARU
        Mengembangkan suatu usaha baru akan memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit karena begitu banyak sehingga harus melakukan suatu usaha kerjasama dengan pihak lain dalam pencarian modal usaha sebanyak – banyaknya jika sudah mempunyai modal yang memungkinkan maka akan meringankan beban.
1. Masalah dalam pencarian modal
Dalam usaha pencarian modal pastinya akan menemui masalah-masalah didalamnya mulai dari masalah yang mengarah pada sistem bisnis maupun akan kebutuhan suatu modal. Beberapa masalah yang sering ditemui dalam pencarian modal antara lain :
· Kurangnya ketajaman bisnis (misal : tidak jeli melihat peluang, tidak dapat mengadaptasi masalah dengan baik)
· Kurangnya pengalaman bisnis
· Harus dapat mengidentifikasi lebih dahulu kebutuhan modal (baik secara finansial maupun berupa mesin)
· Harus ada proyeksi laba dan proyeksi mengenai tingkat pengembalian investasi
 · Harus ada identifikasi tujuan dari penggunaan modal usaha
Masalah yang berkaitan dengan kesulitan yang biasanya dihadapi wirausahawan antara lain :
· Kinerja atau konsep perusahaan yang meragukan
· Kegagalan perusahaan untuk menindaklanjuti
· Kurangnya pengalaman dan ketajaman bisnis
· Preferensi dari pemodal
· Kurangnya hubungan dengan sumber-sumber modal.

2.  Mencari Sumber Modal Usaha
      Sebelum melakukan pencarian modal usaha, seorang wirausahawan juga terlebih dahulu melaksanakn penilaian terhadap kelayakan usahanya tersebut. Pencarian sumber modal berasal dari :
· Modal perusahaan
· Modal patungan (perusahaan dengan investor)
· Modal dari investor
· Modal pinjaman dari bank Wirausahawan mempunyai akses pada dua katagori keuangan yaitu : pribadi dan masyarakat.

3.  Sumber-sumber permodalan
a.   Dana Sendiri
      Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana. Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain. Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri

b.   Dana Pinjaman
      Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :
·    Kredit Usaha
Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.
·    Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun usaha.
·    Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat.
·    Leasing atau Lease
Back Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki.
·    Perum Pegadaian
Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. Anda bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).
·    Koperasi
Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah anda harus menjadi anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan, maka anda berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya saja
·    Pinjaman BUMN
Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT GAs Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN)
·    Pinjaman Departemen Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi dan Departemen Perindustrian. Khusus untuk usaha rumah makan, departemen yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman adalah Departemen Koperasi.

c.    Dana Gabungan Usaha (joint)
      Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih dapat dinegosiasikan untuk ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah besar ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. Usahakan membuat perencanaan konsep rumah makan yang matang lalu lakukan presentasi dan kemudian negosiasikan mengenai kebutuhan modal, jumlah, jangka waktu, dan pembagian hasil dari keuntungan usaha setiap bulannya. Jangan lupa untuk membuat daftar nama relasi yang potensial sebelumnya, untuk mendapatkan peluang pinjaman yang lebih besar. Poin yang terpenting dan harus diingat adalah perhitungkan secara matang jumlah modal yang dibutuhkan, dan kemudian pertimbangkan keuntungan dan kelemahan dalam memilih sumber pendanaan dari luar. Jangan canggung untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai sumber pendanaan yang anda inginkan. Jangan sampai usaha anda baru berjalan tetapi sudah terbebani dengan tingkat bunga yang tinggi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGANALISA PERUSAHAAN PT.LAKSANA

Jiwa Kepemimpinan, Memiliki Dedikasi, Ketekunan, Daya Nalar dan Berpikir Terbuka

Konvensi Internasional